

kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Kota Batu
Ormas Forum Bhayangkara Indonesia bersama Koramil Kota batu Mengadakan Pembagiaan Takjil.
kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Kota Batu
Ormas Forum Bhayangkara Indonesia bersama Koramil Kota batu Mengadakan Pembagiaan Takjil.
Forum Bhayangkara Indonesia disingkat ( FBI ) adalah:
Setiap anggota atau pengurus yang dijatuhi sanksi organisasi dapat mengajukan pembelaan diri.
Setiap anggota tidak dikenakan kewajiban pembayaran apapun kepada Organisasi, kecuali uang pengganti pencetakan Kartu Tanda Anggota atau Identity Card (ID Card) yang besarannya sesuai ketentuan Organisasi.
Setiap anggota yang melakukan kegiatan–kegiatan yang merugikan organisasi dan/atau melanggar disiplin organisasi dikenakan sanksi organisasi.
Seseorang anggota berhenti dari keanggotaannya disebabkan:
Anggota Dewan Kehormatan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI)
Anggota Dewan Penasehat Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) adalah:
Anggota Dewan Pembina Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) adalah
Anggota Dewan Pakar Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) adalah :
Memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
– Ketua Bidang Usaha
– Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan
– Ketua Bidang Hukum, HAM dan Politik
– Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan jalannya sekretariat, keadministrasian organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi:
Membantu Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jendral atas kelangsungan jalannya sekretariat, keadministrasian organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi:
Bertanggung jawab menghimpun sumber dana yang tidak terikat dan mengelola keuangan organisasi.
Mewakili dan membantu Bendahara Umum sesuai dengan fungsi dan jabatannya atas kelangsungan menghimpun sumber dana yang tidak terikat dan mengelola keuangan organisasi.
Memimpin dan mengelola Biro atau Divisi di bawah tanggungjawabnya, sesuai dengan program kerja yang ditetapkan..
Memimpin dan mengelola Bagian dan/atau jenjang pimpinan di bawahnya sesuai dengan program kerja yang ditetapkan.
Memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi baik ke dalam maupun ke luar, di daerah yang menjadi wilayah tugas dan tanggungjawabnya.
Mewakili Ketua DPD/DPC/DPAC/DPRanting dalam memimpin dan mengelola organisasi atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi baik ke dalam maupun ke luar, di daerah yang menjadi wilayah tugas dan tanggungjawabnya.
Mewakili Sekretaris DPD/DPC/DPAC/DPRanting atas kelangsungan jalannya sekretariat, keadministrasian organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi di daerah yang menjadi wilayah tugasnya, sesuai dengan tanggungjawabnya.
Mewakili Bendahara DPD/DPC/DPAC/DPRanting dalam menghimpun dan mengelola keuangan organisasibaik ke dalam maupun ke luar, di daerah yang menjadi wilayah dan tanggungjawab tugasnya.
Memimpin dan mengelola Bidang atau Departemen di bawah tanggungjawabnya, sesuai dengan program kerja yang ditetapkan di wilayah tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas–tugas Pimpinan Organisasi ditetapkan dalam keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat yang dapat dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Kehormatan Pusat,
Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pakar Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah apabila dianggap perlu.
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Pusat dilakukan pada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat yang di pimpin oleh Ketua Umum.
Pengisian jabatan lowongan antar waktu Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan mempertimbangkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan mempertimbangkan usul Dewan Pimpinan Cabang.
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Cabang dengan mempertimbangkan usul Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang dengan mempertimbangkan usul Dewan Pimpinan Ranting.
Musyawarah Pimpinan Pusat dilakukan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat secara rutin 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh peserta dan peninjau.
hak bicara
(lima) tahun ke depan.
Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
DPD dengan persetujuan DPP dan dihadiri oleh :
Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
DPC dengan persetujuan DPD dan dihadiri oleh :
Musyawarah Anak Cabang (MUSACAB) diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh DPAC dengan persetujuan DPC dan dihadiri oleh :
Musyawarah Ranting (MUSRAN) diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
Pimpinan Ranting dengan persetujuan DPC dan dihadiri oleh:
Ranting, kecuali Dewan Pimpinan Ranting menentukan lain.
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) berlambangkan Bola Dunia Bersayap
masing-masing terdiri dari lima helai bulu rangkap dua, Tiga Bintang di atas tulisan
(FBI)-Forum Bhayangkara Indonesia dan Pita Putih yang menempel di Bingkai
Delapan Sisi Bola Dunia dengan tulisan ‘sira gajahmada ambekel ing bhayangkara’.
Artinya: Planet Bumi.
Makna:
Melambangkan globalisasi, dunia, bahwa Indonesia atau Forum
Bhayangkara Indonesia (FBI) adalah bagian yang tak terpisahkan dengan
masyarakat dunia dimanapun adanya, di planet bumi ini.
Artinya: Warna Merah-Putih.
Makna:
Melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikat bola dunia.
Artinya: Delapan Mata Angin, Kebudayaan dan Peradaban.
Makna:
Melambangkan Mata Angin adalah filosofi Kebudayaan dan Peradaban
bangsa, yang dapat menentukan masa depan bangsa-bangsa di dunia.
Artinya: Angka lima adalah sendi, azas Pancasila. Sayap, pengendali. Selaput berwarna
merah melambangkan darah, kehidupan dan kekuatan.
Makna:
Pancasila adalah kekuatan, pengendali semua gerakan dan kinerja
kemanusiaan, ideology, filosofi, sosial, ekonomi, kebudayaan dan peradaban bangsa
Indonesia.
Artinya: Jati diri Organisasi.
Makna: FBI adalah Forum para Bhayangkara Bangsa Indonesia sebagai penjaga
keutuhan persatuan bangsa dan Negara yang pernah menjadi kebanggaan bangsa
pada zaman Majapahit, sebagai Negara pemersatu Nusantara.
Artinya: Tri Prasatya Forum Bhayangkara Indonesia (FBI)
Forum Bhayangkara Indonesia
Makna: TRI PRASATYA adalah ikrar dan janji setia yang wajib diketahui, difahami,
dimaknai, diapresiasikan, dibacakan dan dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab
dan setulus hati oleh setiap Anggota Forum Bhayangkara Indonesia (FBI),
seperti yang tertuang pada Anggaran Dasar BAB VII Pasal 13, yaitu:
‘Kami anggota Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) berikrar dan berjanji:
amanat Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan sakti Bhinneka Tunggal Ika tan
hana dharma mangrwa.
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI).’
Artinya: ‘sira gajahmada ambekel ing bhayangkara’ adalah manuskrip yang tertulis di
Kitab Pararaton pupuh 26, yang artinya adalah: ‘Gajah Mada di Bhayangkara
berpangkat Bekel, Bintara, sekelas Kepala/Komandan Regu saat ini. Pada masa itu,
ketika Gajah Mada menjabat sebagai Bekel di Bhayangkara, mampu menyelamatkan
Raja dari makar, penggulingan pemerintahan oleh Ra Kuti, bahkan mampu
mempengaruhi para pemimpin dan petinggi Negara. Gajah Mada terbukti mampu
mengembalikan Raja Jayanagara ke singgasana keraton, untuk kembali memerintah
Majapahit.
Makna: Agar anggota Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) memiliki semangat
Gajah Mada, seorang Bhayangkara sejati, yang setia kepada Negara, seorang rakyat
yang berani dan jujur, tanpa pamrih, cerdas, cergas, arief, mampu mengendalikan
Negara ketika situasi dan kondisi genting, menyelamatkan Negara dari kehancuran,
dan di kemudian hari terbukti mampu mempersatukan Nusantara yang terdiri lebih
dari 17.500 pulau, yang kini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambar atau lambang Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) secara keseluruhan
memberikan semangat Bhayangkara pada zaman Gajah Mada, yang mampu
memberikan holyspirit kejuangan untuk membawa bangsa dan negara Indonesia
menjadi negara besar, agung, mandiri, sejahtera, berkeadilan dan percaya diri menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dunia. Menjadi organisasi atau forum
yang dapat menjembatani asset ideology, sumber daya alam dan sumber daya
manusia milik bangsa ini, menjadi sebenar-benarnya kekuatan yang hanya dimiliki
rakyat Indonesia dalam arti luas.
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) menentang apapun dan siapapun yang bertolak belakang dengan ajaran dan amanat
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika tan hana
dharma mangrwa, serta menentang segala bentuk penindasan, perbudakan,
pemerasan, pelanggaran hukum dan HAM.
Pataka Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) memiliki ketentuan:
berdampingan atau bersejajar dengan Panji Sang Saka Merah Putih dengan ukuran
yang disesuaikan.
panjang.
sesuai dengan ketentuan pada pasal 41 di Anggaran Rumah Tangga ini.
Panji/Bendera Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) memiliki ketentuan:
persegi panjang.
dengan ketentuan pada pasal 41 di Anggaran Rumah Tangga ini.
sira gajahmada ambekel ing bhayangkara.
Tiga unsur warna Merah-Putih-Kuning Emas
Merah: Berani
Putih: Suci
Kuning Emas: Ksatria
Arti secara filosofis melambagkan ksatria Nusantara yang berani dan berjiwa luhur,
sesuai dengan amanat Pancasila sebagai azas atau dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Keuangan organisasi
Keuangan Organisasi diperoleh dari berbagai sumber usaha yang dilakukan dan/atau dikerjasamakan oleh Organisasi dengan pihak-pihak lain.
Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Maret 2019
Dewan pimpinan pusat
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI)
KETUA UMUM
Drs. Eddy Kusuma Wijaya. SH. MH. MM
SEKRETARIS JENDRAL
Anang Efendi. S,Ag
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
PASAL 4
– Menjadi Organisasi kemasyarakatan yang merupakan suatu wadah komunikasi rakyat yang professional guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta mampu membawa bangsa ini mewujudkan pemimpin nasional yang tangguh dan menjadikan bangsa yang berdaulat dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta semangat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrwa.
‘Kami anggota Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) berikrar dan berjanji :
1. Setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setia menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan sakti Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa.
3. Setia, taat dan patuh pada AD/ART, peraturan-peraturan dan tata-tertib di Forum Bhayangkara Indonesia (FBI).’
Pasal 16
DEWAN PENDIRI
Pasal 21
2. Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah disingkat MUSDA adalah musyawarah Organisasi di tingkat Provinsi yang berwenang untuk:
a. Menetapkan Program dan Rencana Kerja Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di tingkat Provinsi untuk masa bakti (5) lima tahun ke depan.
b. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah selama masa bakti 5 (lima) tahun yang telah dilaksanakan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan atas persetujuan Ketua Umum.
d. Mengusulkan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan kepada Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia (FBI).
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain apabila dianggap perlu.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang disingkat MUSCAB adalah musyawarah Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang untuk:
a. Menetapkan Program dan Rencana Kerja Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di tingkat Kabupaten/Kota untuk masa bakti (5) lima tahun ke depan.
b. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang selama masa bakti 5 (lima) tahun yang telah dilaksanakan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan ketua umum.
d. Mengusulkan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar Cabang untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain apabila dianggap perlu.
4. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang disingkat MUSACAB adalah musyawarah Organisasi di tingkat Kecamatan yang berwenang untuk:
a. Melaksanakan Program dan Rencana Kerja Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di tingkat Kecamatan untuk masa bakti (5) lima tahun ke depan.
b. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang selama masa bakti 5 (lima) tahun yang telah dilaksanakan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.
d. Mengusulkan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar Anak Cabang untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain apabila dianggap perlu.
5. Musyawarah Ranting disingkat MUSRAN adalah musyawarah Organisasi di tingkat Kelurahan/Desa yang berwenang untuk:
a. Melaksanakan Program dan membuat Rencana Kerja Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di tingkat Kelurahan/Desa untuk masa bakti (5) lima tahun ke depan.
b. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranting selama masa bakti 5 (lima) tahun yang telah dilaksanakan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Ranting Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.
d. Mengusulkan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar Ranting untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan kepada Pimpinan Anak Cabang.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain apabila dianggap perlu.
b. Pengurus Harian:
Pengurus Harian adalah sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas ditambah dengan Kepala Departemen dan Sekretariat.
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari:
Ketua, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Anggota-Anggotanya sesuai kebutuhan di tingkat Daerah.
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari:
Ketua, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Anggota-Anggotanya sesuai kebutuhan di tingkat Cabang.
4. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) terdiri dari:
Ketua, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Anggota-Anggotanya sesuai kebutuhan di tingkat Anak Cabang.
5. Dewan Pimpinan Ranting (Pimpinan Ranting) terdiri dari:
Ketua, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Anggota-Anggotanya sesuai kebutuhan di tingkat Ranting.
BAB X
DEWAN KEHORMATAN
PASAL 26
BAB XII
DEWAN PEMBINA
PASAL 28
BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 30
PENUTUP
PASAL 37
SEBUAH KEADILAN BAGI MASYARAKAT
Oleh: Drs. Bambang Diponegoro.Msc.
(Pemerhati Budaya)
SECARA bahasa ADIL adalah sama, Sedangkan KEADILAN Kesamaan yang tidak berat sebelah, tidak memihak kepada yang salah dan juga tidak memihak kepada yang benar.
Seseorang berprilaku adil apabila orang tersebut tidak berat sebelah dalam menilai sesuatu dan tidak berpihak ke salah satu.
Ketika “keadilan” disebut terlebih dahulu dibandingkan kata “sejahtera”(damai) maka itu menunjukan bahwa yang harus ditegakkan terlebih dahulu dalam hidup ini adalah keadilan
Bila keadilan sudah berhasil ditegakkan dengan sendirinya kesejahteraan akan dapat tercapai dengan mudah. Bila tidak terwujudnya kesejahteraan dalam suatu masyarakat dan bangsa maka kenestapaan yang mendera, karena disebabkan hilangnya keadilan walaupun Negara tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah.
Ketika keadilan dinegri ini ditegakkan, maka setiap pemimpin mulai presiden, gubernur, bupati, hakim, jaksa, kepolisian ataupun yang lainya harus memahami hakikat keadilan itu sendiri agar jangan sampai ia ingin menegakkan keadilan tapi justru yang ditegakkannya ke zaliman.
Minimal ada 2 hakikat keadilan yang harus kita pahami.
Pertama.
KESAMAAN dalam arti tidak ada diskriminasi membeda-bedakan perlakuan antara satu dengan yang lain. Sehingga persamaan ini bisa dipahami dengan persamaan hak, juga persamaan di hadapan hukum. Siapapun yang bersalah perlakukanlah secara sama dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahanya. Bukan yang sebalinya, kalau orang penting berpangkat, berbuat salah dibiarkan saja. Sedangkan orang biasa atau rakyat jelata bersalah lalu dihukum dengan hukuman yang melebihi dari tingkat kesalahanya.
Apakah dengan dia mempunyai kedudukan yang sangat penting, maka dia bisa berbuat semaunya?
Kedua
KESEIMBANGAN ini merupakan hakekat yang penting dalam keadilan. Namun keseimbangan itu bukan berarti kesamaan dalam memperoleh sesuatu, Contoh kesamaan dalam penghasilan, posisi, pangkat dan jabatan. Tapi keseimbangan itu kesesuain antara ukuran, kadar dan waktu. Dari sinilah kita bisa memahami dalam keseimbangan jangan sampi terjadi jurang pemisah yang sangat tajam, tidak ada unsur pemerataan. Keadilan dalam arti keseimbangan berarti proporsional.
Ketika kegiatan pembangunan hanya berpusat di suatu tempat tertentu, misalnya di pusat pemerintahan saja, maka itu namanya tidak adil. Karena tidak ada keseimbangan pusat dan daerah, dan jelas ketidakadilan macam ini akan menimbulakan kecemburuan yang sangat berbahaya bagi suatu masyarakat.
Adapun kesejahteraan, ia merupakan kondisi keadaan yang sangat didambakan oleh setiap manusia, baik secara pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan dunia. Karena suatu masyarakat disebut masyarakat yang sejahtera dan telah mencapai kesejahteraan bila memenuhi antara lain 3 kriteria :
1. Terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sandang pangan dan papan. Ini merupakan suatu yang sangat mendasar bagi kehidupan makhluk yang bernama manusia. Karenaya pula kemiskinan dan kefakiran yang membuat masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, harus bisa diatasi bersama-sama dan setiap manusia harus memiliki motivasi yang kuat untuk berusaha guna mengatasinya. Manakala sisi ini sudah terpenuhi maka masyarakat sejahtera akan terwujud menjadi masyarakat yang mempunyai harga diri yang tinggi, tidak mengemis, tidak mencuri dan bahkan tidak korupsi seperti banyak yang terjadi pada saat ini, bahkan tidak akan berbohong.
2. Terpenuhinya ketenangan jiwa.
Hal ini karena pada masyarakat yang sejahtera, bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tetapi juga memiliki kekuatan jiwa sehingga setiap persoalan yang terjadi dapat dihadapi dan diatasi sebagaimana tuntunan Islam. Apalagi ketakwaan yang menjadi pangkal kesejahteraan akan membuat orang-orang yang menghadapi persolan akan menemukan jalan keluar dari setiap persoalan. Termasuk juga masalah ekonomi.
Ketiga, terwujudnya kasih sayang antar manusia, ini merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat yang sejahtera. Karena tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan konflik dan mengembangkan konflik sebab masing-masing sudah bisa menjalani kehidupan dengan baik dan ini tentu ingin dipertahankan. Karena persoalan yang timbul pada seorang individu atau suatu keluarga dalam masyarakat niscaya akan berpengaruh kepada anggota masyarakat yang lain. Oleh Karena itu kita semua harus menyadari bahwa untuk membawa negri ini dalam kehidupan yang sejahtera tentu kita harus menegakkan keadilan dari segala bidang hokum, politik, pendidikan dan ekonomi. Memang ini tugas yang sangat berat. Karena di perlukan bukan hanya dukungan dalam sikap dan pernyataan, melainkan juga dibutuhkan kerja keras secara bersama-sama dan tentu saja bekerja sama yang baik dengan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
Jangan menyebarkan cerita bohong (hoax), ujaran kebenciaan terhadap kelompok satu dengan kelompok yang lain, Jaga Budaya saling asih,asah dan asuh dengan sesama.
Pada akhirnya dengan kesadaran berkeadilan degala lapisan akan terwujudnya Kedamaiaan,
No Justice No Peace, Tidak ada keadilan maka tidak ada kedamaian
PENANGGUNG JAWAB UMUM
Irjen Pol (p) DRS. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH. MH. MM
PENANGGUNG JAWAB BIDANG USAHA
R. Theo Virsa
DEWAN PEMBINA
Komjen Pol (P) Drs. Susno Duadji, SH, MH, AKBP Pol (p). H. Muchidin, SH, AKBP Pol (p). H. Muchidin, SH, Haikal Safar, SH, Abdullah Djojdja, Eko Hardiansyah
PEMIMPIN UMUM
Anang Efendi, S,ag
PEMIMPIN PERUSAHAAN
Cecep Chandra
DEWAN PENASEHAT
Irjen Pol (p) Andi Masmiyat, Kombes Pol (P) H. Darul Ulum.SH, MH, Suryadi, Dr. Saiful Bahri.
PENASEHAT HUKUM
Sawong Aries Prabowo. SH, Syarifuddin, SH , SH.I, MH, H. Muhammad Taufan, SH, Mochamad Mundir,SH, Yahya Heriansyah, Erizon.
Merupakan satu-satunya media yang diakui dan bersinergi dengan ormas Forum Bhayangkara Indonesia/ FBI
Ir. H. Joko Widodo yang biasa dikenal dengan nama Jokowi lahir di Surakarta, 21 Juni 1961 lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada pada tahun 1985. Pak Jokowi memiliki istri yang bernama Ibu Hj.Iriana Joko Widodo dan mempunyai 3 anak yang bernama Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangarep.
Saat wawancara eksklusif antara awak media TFBI dengan Irjen Pol (p) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya. SH. MH. MM disalah satu warung wilayah Tangerang dalam suasana santai dan bersahabat, Politisi DPR RI dari Komisi II fraksi PDI Perjuangan dapil Banten 3 ini mengatakan, saat terpilih menjadi Presiden, jargon yang dipilih oleh Joko Widodo adalah Kerja, Kerja, kerja…….!. Hingga hampir 4 tahun pemerintahannya saat ini, Presiden Jokowi ternyata mampu membuktikan jargonnya tersebut.
“Berbagai keberhasilan telah ditorehkan pemerintahan Jokowi. Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah dan juga pembangunan kualitas manusia, mimpi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sedikit demi sedikit mulai nampak.” Jelas Ekuwi sapaan Eddy Kusuma Wijaya mantan Dir Reskrim Polda Bali ini.
“Meskipun memang ada beberapa PR dalam penegakan hukum yang belum bisa dituntaskan, misalnya kasus kasus besar di masa lalu, tapi komplotan Korupsi sudah banyak terselesaikan, dan tidak ada salahnya kita mengapresiasi keberhasilan keberhasilan ini.” Lanjutnya.
“Sebaik nya Pak Jokowi kita usulkan jadi Presiden 4 Priode, dan UUD 1945 Perlu kita usulkan untuk di amandemen kembali.” Ucap EDDY KUSUMA WIJAYA
DPR RI Anggota FRAKSI PDI Perjuangan dalam usulannya.
Berikut daftar keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Membubarkan “Pertamina Trading Limited” (PETRAL) walau PRO – KONTRA terjadi dengan tegas PETRAL bubar sehingga terwujud efisiensi pengadaan BBM
2. Mencabut subsidi BBM untuk orang menengah dan kaya, sehingga dananya dapat digunakan untuk berbagai hal yang produktif
3. Meresmikan pembuatan jalan toll Trans Sumatera tahap I dari Lampung-Palembang-Indralaya
4. Meresmikan dimulainya pembangunan PLTU Batang, Jawa Tengah dengan Kapasitas 2.000.MW yang mangkrak selama empat tahun
5. Dimulainya pengairan Waduk Jatigede, Sumedang yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di Indramayu, pengairan sawah sawah di Jawa Barat serta pembangunan PLTA dengan kapasitas 110.MW
6. Pada Tanggal 09 September 2015, dimulainya pembangunan jalur LRT jurusan Cibubur-Cawang dan Bekasi Timur-Cawang (info: Kemen PUPR)
7. Pada Tanggal 21 September 2015, peresmian dioperasikannya Bor Raksasa untuk membuat terowongan dalam tanah guna jalur MRT trayek Lebak Bulus-KebayoranBaru-Senayan-Bundaran Hotel Indonesia
8. Pemerintahan Jokowi menggelontorkan dana sebesar Rp.16.triliun untuk membangun infrastruktur di perbatasan Kalimantan dari Kalimantan Utara sampai Kalimantan Barat
9. Pembangunan Pelabuhan Laut dalam di Papua : Sorong, Manokwari, Jayapura dan Merauke, serta infrastruktur pembuatan jalan yang menghubungkan kota kota di Papua.
10. Perusahaan Saudi Arabia ARAMCO akan membangun Kilang Minyak serta Storage BBM di Indonesia senilai Rp.140.triliun yang selama ini pembangunan Kilang Minyak tidak pernah terwujud sejak era Soeharto
11. Dengan beroperasinya pada bulan Nopember 2015 ini, unit RFCC (Residual Fluid Catalytic Cracking) di Cilacap Jateng dan Kilang TPPI di Tuban Jatim, maka Import BBM Premium bisa berkurang 30% atau Negara bisa hemat Rp.150.M/hari, atau setara dgn 100.ribu Barrel per hari
12. Kasus Lumpur Lapindo yang selama 8 tahun tidak selesai di era SBY, oleh Jokowi hanya dalam kurun waktu 8 bulan rampung ganti rugi semuanya diterima warga Sidoardjo.
13. Komite Explorasi Nasional (KEN) yang dibentuk pemerintah Jokowi pada tanggal 12 Juni 2015 telah menemukan cadangan Minyak dan Gas di Indonesia Timur sebesar 5.2.miliar barrell untuk Minyak sebanyak 2.7.miliar barrel dan untuk Gas14.TCF Gas
14. Pemerintah targetkan pekerjaan Tol Trans Papua dirancang sepanjang 4.320.Km (Sorong-Manokwari-Wamena-Jayapura-Merauke) (Timika-Oksibil) tersambung pada tahun 2018 ( info : Men PUPR Berita Satu TV-14.10.15 )
15. Satu tahun Jokowi memimpin sudah membuat jalan Tol sepanjang 132.35. Km
16. Izin investasi untuk para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia di era SBY harus menunggu sampai 2 tahun (536 hari) Tetapi di era Jokowi urus Izin Investasi cukup dengan 3 jam.
17. Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.115 tahun 2015 untuk Kementrian Kelautan dan Perikanan yang isinya tidak perlu ke Pengadilan lagi jika Satgas Illegal Fishing menangkap Kapal Asing Pencuri Ikan bisa langsung tenggelamkan
18. Dalam kurun waktu 9 bulan Jokowi bisa membayar sebagian hutang warisan peninggalan SBY sebesar Rp.293.triliun
19. Sejarah baru Indonesia, dalam waktu 9 bulan Investasi masuk Rp.400.triliun, Jokowi memang berkeinginan kuat untuk membuat Indonesia sejahtera
20. Mulai beroperasinya 6 rute Tol Laut Jokowi dari Tanjung Priok — Papua. Tanjung Priok — Natuna. Tanjung Perak — ke seluruh pelabuhan di NTT dan seluruh pelabuhan di Maluku serta seluruh pelabuhan di Papua dan Papua Barat
21. Dalam satu tahun pemerintahan Jokowi sedang proses pekerjaan pembangunan 15 Bandara baru di wilayah terluar Indonesia, diantaranya Bandara di Miangas, Manokwari, Berau, Tual, Palu, Maumere, Tarakan, Aceh Tengah, Wakatobi , dan lain lain.
22. Pemerintahan Jokowi selama satu tahun dapat menurunkan Import Premium sebesar 37.% dari semula 378.5.ribu BPH turun jadi 236.ribu BPH. Begitu juga dengan Solar import nya turun sebesar 84.% dari semula sejumlah 121.3.ribu BPH turun menjadi 20.ribu BPH
23. Setelah 40 tahun Presiden Italia tidak ke Indonesia datang menemui Presiden Jokowi kemudian pada tanggal 9 Nopember 2015 berkunjung untuk menandatangani MOU investasi sebesar USD.1,055.M. atau setara dengan Rp.140.triliun dalam bidang Logistik, Industri Kulit, Industri Otomotif dan Furniture
24. Presiden Jokowi meresmikan pabrik Pupuk terbesar di Asia Tenggara. Pupuk Kaltim 5 Bontang dengan kapasitas produksi Ammonia 825.000 Ton per tahun dan produksi Urea 1.155.000.Ton per tahun, serta dimulainya pembuatan jalur Kereta Api Trans Borneo
25. Keputusan besar telah diambil Presiden Jokowi, yaitu tidak lagi memperpanjang kontrak Freeport yg telah 45 tahun menggali Emas di Papua.
26. Jokowi pada tanggal 25 Nopember 2015 meresmikan pembuatan jalur rel kereta cepat Makassar-Pare Pare, diharapkan tahun 2019 sudah bisa beroperasi Kereta Api Trans Sulawesi dari Manado ke Makassar
27. Ground breaking pembangunan jalur Kereta Cepat, Jakarta-Bandung di Walini, Bandung Barat
28. Program pembangunan 1.juta rumah untuk rakyat, akhir Januari 2016 sudah terbangun 700.ribu unit rumah.
29. PLN mulai bulan Februari.2016 menurunkan lagi tarif Listrik dgn daya dari 450.va, 900.va, 1300.va, 2200.va dan 4400.va
30. Kapal khusus angkut Sapi Camara Nusantara I, berhasil angkut 500.ekor Sapi ke Jakarta dari NTT & NTB, diusahakan setiap bulan bisa angkut 1.000.ekor sapi
31. Sejak 50 tahun lalu Warga Sulawesi Utara dan Gorontalo kekurangan Listrik, sekarang sudah bisa merasakan aliran listrik selama 24 jam mulai Januari 2016 karena PLTG Apung yg dikirim Jokowi bulan Desember 2015 sudah berfungsi full berdaya 120.MW.
32. Sebanyak 2.519 Desa di Indonesia Timur akan mendapatkan aliran Listrik di tahun 2016
33. Hari ini tanggal 29 Februari 2016 sebanyak 3.898 rumah tangga di Sorong telah bisa menikmati Gas Alam untuk memasak.
34. Presiden Jokowi programkan dari tahun 2014-2019 akan membangun 49 waduk di seluruh Indonesia untuk mengairi persawahan, tahun 2015 sedang dikerjakan 13 Waduk dan tahun 2016 sedang dikerjakan 8 waduk
35. Waduk yang sedang di kerjakan sejak tahun 2015 : Waduk Raknamo-Kupang. Waduk Pidekso-Wonogiri. Waduk Logung-Kudus. Waduk Lolak-Boolang Mongondow. Waduk Kruereto-Aceh. Waduk Passaloreng-Wajo. Waduk Tanju-Dompu NTB. Waduk Bintang Bano-Sumbawa Barat. Waduk Mila-Dompu NTB. Waduk Kairan-Lebak. Waduk Tapin-Tapin Kalsel. Waduk Rotiklot-Belu NTT. Waduk Telaga Jawa-Karang Asem Bali.
36. Waduk yang mulai dikerjakan tahun 2016 : Waduk Rukoh-Aceh. Waduk Sukoharjo-Lampung. Waduk Kuwil Kawangkoan-Sulut. Waduk Ladongi-Sulawesi Tenggara. Waduk Ciawi-Jawa Barat. Waduk Sukamahi-Jawa Barat. Waduk Leuwikeris-Jawa Barat. Waduk Cipanas-Jawa Barat.
37. Presiden Jokowi Ground Breaking Pembangunan MPP di Kab.Bangka untuk pembangkit Listrik dgn daya 350.MW guna kebutuhan Regional Sumatera — Yaitu : Bangka-Belitung-Lampung-Nias-Duri Riau-Medan. Tanggal.01-06-2016
38. Presiden Jokowi meresmikan PLTMG Arun dengan daya listrik 184.MW untuk kebutuhan warga Lhokseumawe. Tanggal.02-06-16
39. Presiden Jokowi Ground Breaking Pembangunan Mobile PP 425.MW di Kab.Mempawah Kalbar pada tanggal 02 Juni 2016
40. Melalui video konferensi Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya PLTU Ketapang dengan daya 20 MW pada Tanggal 02 Juni 2016
41. Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya PLTG Paguat Pohuwato di Gorontalo dengan daya 100.MW pada tanggal 03 Juni 2016
42. Presiden Jokowi ground breaking pembangunan PLTU unit IV Lontar di Kronjo Banten dgn daya 1315.MW pada tanggal10 Juni 2016
43. Presiden Jokowi meresmikan pembangunan MPP Jeranjang PLTG berdaya 225.MW di Gerung Lombok Barat NTB pada tanggal11 Juni 2016.
44. Jokowi menambah Terminal 3 Bandara Soetta Ultimate International yang bisa angkut penumpang 25 juta orang mengungguli Bandara Changi Singapore
45. Setelah Indonesia merdeka 71 thn baru di era Jokowi warga perbatasan di Krayan Nunukan bisa beli Solar Pertamina dengan subsidi khusus seharga Rp.5.150,- per liter
Warga Sungai Mandau, Kab.Siak selama 71 tahun baru saat ini menikmati aliran Listrik
46. Warga Kab.Puncak Jaya Papua selama 71 tahun di era Jokowi ini dibangun SPBU pertama dengan harga Premium yg semula Rp.50.ribu, bisa turun ke Rp.6.500.per Liter.
Lihat Galery di web:
http://www.fbirelawanjokowi.wordpress.com
“Meskipun dihantam fitnah, hinaan, dan ujaran kebencian dari pihak-pihak yang memusuhinya, PKI lah, Antek-antek Cina lah, Presiden Jokowi tidak bergeming sedikitpun, Ia tetap bekerja untuk kemajuan negeri, Rakyat adalah tujuannya…!.” sambung Ekuwi anggota Komisi II DPR RI ini.
Ekuwi juga menjelaskan berbagai prestasi tersebut harus diteruskan ke depannya. Pekerjaan rumah masih banyak dan harus dituntaskan agar NKRI menjadi negara yang bermartabat dan rakyatnya sejahtera. Untuk itu Ekuwi akan mengusulakan perubahan UU 1945.
“Supaya Indonesia maju dan modern ,Sebaiknya Pak Jokowi kita usulkan jadi Presiden 4 Priode, UUD 1945 Perlu kita usulkan untuk di amandemen kembali.” Usulan Irjen Pol (p) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH. MH. MM anggota komisi II DPR RI Fraksi PDIP dapil Banten 3.
Dalam mengakhiri wawancaranya wakil rakyat yang juga men calonkan kembali sebagai Calon Legislatif (CALEG) DPR RI di Dapil banten 3 Priode 2019-2024 ini dengan semangat sambil berfoto bareng dengan masyarakat sekitar sambil mengatakan,
” SALAM METAL…..!! JOKOWI 4 PRIODE…..!! BERSATU KITA KUAT…!!”
(ag)
Jakarta – FBI.Com
Dalam rangka mengenang 86 tahun wafatnya HOS Tjokroaminoto, tokoh Syarikat Islam (SI). Syarikat Islam menggelar Buka bersama di Auditorium Adhoyana, Wisma Antara, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018). Wapres Jusuf Kalla menghadiri acara buka puasa bersama tersebut. Sejumlah tokoh turut hadir antara lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jimly Asshiddiqie Ketua ICMI , Hatta Radjasa, serta Komjen Pol (p) Susno Duadji. Msc.
Dalam sambutan wapres Jusuf Kalla (JK) sangat mendukung dan apresiasikan pengembangan jiwa dagang umat Islam sesuai prinsip Syarikat Islam. Menurutnya, siapapun yang menguasai ekonomi akan dengan mudah menguasai segala hal, termasuk politik sekalipun. “Siapa yang menguasai ekonomi pasti bisa kemudian menguasai politik, karena itu, sangat senang sekali bahwa Syarikat Islam itu kembali ke jiwanya,” ungkap Wapres dalam sambutannya.
Secara terpisah, Komjen Pol (p) Drs Susno Duadji. Msc mantan Kabareskrim yang saat ini menggeluti didunia Bisnis dan pertaniaan, sependapat apa yang disampaikan JK dalam pidato diacara Bukber Syarikat Islam. Bahwa Syarikat Islam kembali ke tujuan awal sebagai Sarekat Dagang Islam yang kemudian selanjutnya berganti nama menjadi Sarekat Islam. Organisasi Sarekat Islam adalah perkumpulan para pedagang-pedagang Islam.
“Sudah saatnya islam menguasai perdagangan di Negeri yang mayoritas agam Islam Ini, Kenapa tidak,? sekarang liat konsumsi maupun pembeli banyak orang islam, tinggal tata jiwa dagang, jangan untung sejuta sudah berfoya-foya.”jelas Mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Lebih lanjut Susno Duadji Ketua Umum TP Sriwijaya ini mengatakan, bahwa sekarang ini sudah zamannya IT (hendphone), semua urusan bisa dikendalikan dengan Hp, dari penjualan, penawaran sampai Transaksi.Maka dari itu sangat tepat Islam di Indonesia bisa menguasai perdagangan.
“Dengan begitu umat islam bisa saling membantu para umat islam yang sedang mengalami kesulitan pada usahanya, bisa Mengembangkan jiwa dagang, Usaha mempercepat naiknya derajat rakyat, yang tidak kalah pentingnya Berusaha memperbaiki pendapat yang keliru mengenai agama Islam.” Imbuh Komjen pol (p) Drs. H. Susno Duadji. Msc Dewan Kehormatan dan Pembina Ormas Forum Bhayangkara Indonesia kepada awak media TFBI. (ag)
Jakarta – FBI.Com
TP SRIWIJAYA – Srikandi Sriwijaya dan KAMSRI menggelar acara Buka bersama dengan para tokoh Sumbangsel dan Pemuda. Acara di adakan di gedung Aldioz Building, Jl Warung Buncit raya No 39, Jakarta selatan,Rabu/6/6/2018. Buka bersama ini dihadiri oleh para tokoh sumbagsel diantaranya Ketua Umum TP Sriwijaya Komjen Pol (p) Drs, H. Susno Duadji. Msc, Irjen Pol. (P) Drs, H. Eddy Kusuma Wijaya, Anwar Fuadi, Ir Hatarajasa dan masih banyak lagi Tokoh Sumbangsel.
Organisasi yang di Pimpin Oleh Komjen Pol (p) Drs, H. Susno Duadji, Msc sebagai Ketua Umum TP Sriwijaya ini mengatakan, KAMSRI – Srikandi Sriwijaya – dan KAMSRI ini merupakan organisasi yang menaungi masyarakat dan Pemuda Sumbagsel di Jakarta. Keanggotaan Organisasi ini meliputi wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Sumatra Selatan. Selain itu organisasi ini adalah wadah untuk pemersatu daearah Sumatra bagian selatan baik dari anak muda melalui Kamsri dan para tokoh- tokoh melalui TP Sriwijaya.
“Buka bersama yang kami adakan ini disamping untuk ajang Silaturahmi juga memperkuat dan menjalin kekompakan antara para tokoh Masyarakat dan Pemuda Sumbangsel, agar bisa saling sinergi demi membangun Sumbansel lebih baik.” ungkapan Mantan Kabareskrim ini dalam Sambutannya.
“ Dengan begitu ke depannya tokoh dan pemuda dapat menjadi satu wadah yang mampu memberikan sumbangsih bagi daearah Sumatra bagian selatan, kita tidak membangun ini dan itu, kita tidak meminta-minta proyek Pemerintah, tapi sebaliknya kita memberikan pemikiran, gagasan kepada Masyarakat Sumbangsel baik yang menjadi Menteri, DPR, maupun kepala-kepala Daerah untuk membangun Sumbangsel Khususnya dan Negara Republik Indonesia pada Umumnya untuk lebih maju.” Tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Umum TP Sriwijaya Susno Duadji memberi contoh tokoh masyarakat Sumbangsel yang menjabat di Pemerintahan maupun DPR RI diantaranya ada Drs Eddy Kusuma Wijaya, Anwar Fuadi, Hatta Rajasa dan lain-lain. (ag)
Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, dan sangat strategis diketahui masyarakat.
Hal inilah yang mendasari Irjen Pol (p) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya SH. MH. MM komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Agus Muslim S.Ag Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyelenggarakan sosialisasi UU no 7 tahun 2017 secara langsung kepada masyarakat umum, bertempat di Hotel Allium jl Benteng Betawi Kota Tangerang yang diikuti oleh 110 orang Peserta,turut hadir KEKE Bawaslu RI, Selasa/5/6/2018.
Irjen Pol (p) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya SH. MH. MM komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengajak serta memberikan pengarahan kepada kader, sayap PDIP, para Srikandi PDIP dan Tokoh Masyarakat untuk bersama-sama Rakyat serta BAWASLU Untuk tegakan keadilan dalam pemilu serta mengarahkan serta meng- edukasi masyarakat di dalam mensosialisasikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Mari kita pedomani dan patuhi bersama, agar Pemilu berjalan dengan aman, tertib dan lancar sebagai ajang pesta demokrasi dan pendidikan politik Rakyat, bersama KPU, BAWASLU, POLRI, kita sukseskan pemilu dengan baik ,tertib dan lancar.” Harapannya.
“Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu agar membaeakan hasil pemilu yang sama- sama kita inginkan,” jelas Irjen Pol (p) Drs. Eddy Kusuma Wijaya.SH. MH. MM anggota komisi II DPR RI fraksi PDIP dapil Banten 3 ini.
Lebih lanjut Ekuwi sapaan akrab Eddy’ Kusuma Wijaya memaparkan,” Dalam kurun waktu selama ini, sama-sama kita rasakan hasil dari kepemimpinan presiden Ir. Joko widodo, begitu banyak perubahan yang signifikan, masing – masing masyarakat di kalangan bawah sampai atas sekalipun bisa merasakan bahwasanya ada perubahan yang memang berkesinambungan Dan perlu adanya kelanjutan dalam program-program yang sedang berjalan.”
“Maka dari itu, Saya mengajak seluruh Masyarakat kota Tangerang, dan seluruh kader Dapil Banten 3, mari kita dukung kembali Jokowi untuk Presiden ke dua kali,” ungkap Eddy disambut tepuk tangan para peserta.
“Dan tentu juga saya, harap dukung kembali priode ke dua pileg 2019-2024.” Pinta Ekuwi sembari telonta tawa canda Dan penuh kewibawaan .
(Syarif – Irwansyah)